Riandgreat’s Weblog

Simple

UU Pornografi : hasrat seksual kah parameternya? Legalisasi kekerasan kah?

frase “membangkitkan hasrat seksual” emang sulit didefinisikan dan bs jadi ‘frase karet’, mkanya pada pasal tersebut ditambahin frase “dan atau melanggar kesusilaan yang berlaku di masyarakat”, gw remind lagi yah BAB I pasal 1 secara lengkap:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Bold hitam adalah frase karet, dan bold merah adalah frase yang mempertegas. Jadi pornografi harus memenuhi 2 atau salah satu kriteria tersebut. Kalaupun hanya 1 kriteria yang terpenuhi, kriteria yang dimaksud adalah yang “dan atau melanggar nilai kesusilaan”. Di sini kita juga harus memahami mengapa frase “yang dapat membangkitkan hasrat seksual” diletakan di awal dibandingkan dengan frase “dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”
Hal ini disebabkan oleh inti dari uu pornografi ini adalah berdasarkan nilai-nilai kesusila masyarakat, bukan hanya hasrat seksual (yang selama ini dijadikan alat untuk mendebat UU ini).
Berhubung membangkitkan itu bersifat dgn ambang tiap orang berbeda2, oleh karena itu dipertegas dgn nilai2 kesusilaan masyarakat. Gw tergeliktik dengan contoh kasus temen gw yang berkata “nanti klo ada orang yang pake kaos miyabi (becanda version) gmn? apa dia kena uu pornografi?.”

miyabi

Sekalian menjawab contoh kasus kaos miyabi (becanda version), gw rasa itu ga masuk ke kategori pornografi karena ga membangkitkan hasrat seksual (klo cuma mukanya doang yg emang asli cakep banget), dan yang paling penting kaos terbut ga melanggar nilai kesusilaan masyarakat.

Nah, nanti akan ditakutkan uu Pornografi menimbulkan kehawatiran karena “segala lapisan masyarakat boleh ikut serta untuk membantu memberantas tindakan pornoaksi dan pornografi”.

Sepanjang yang gw baca, frase tersebut ga terdapat dan dicantumin di UU pornografi (atau mungkin gw yang salah baca), yang ada masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang diatur di Pasal 21 dan pasal 22 yang bunyinya :

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

dari sini sebenernya jelas juga batasan mana yang diperbolehkan sebagai peran serta masyarakat yaitu : melaporkan, melakukan gugatan, sosialisasi dan pembinaan (tentunya tidak diperbolehkan melalui kekerasan karena itu bukan pembinaan)

ini cm sedikit pemahaman gw ttg uu pornografi

(riandgreat)

November 10, 2008 - Posted by | Debat |

1 Comment »

  1. ari frase karet teh maksutnya apa ?!
    *oon mode on*

    Comment by achii | December 3, 2008 | Reply


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.