UU Pornografi
Entah apa alasan dibalik penolakan terhadap uu pornografi, hanya selama ini terdapat perdebatan antara pro dan kontra uu tersebut, singkat saja Yg jadi permasalahan di masyarakat antara lain :
1.Batasan Pornografi yang tidak jelas
2.UU pornografi dapat menghancurkan keragaman, kebhinekaan dan nilai2 budaya Indonesia
3.UU pornografi dapat mengganggru riltual keagamaan..
Sementara ini gw cb ngasih opini untuk point 1
“batasan pornografi tdk jelas. BAnyak yang berpendapat UU pornografi menimbulkan multi tafsir terutama dalam hal “pornografi”. BAnyak yang beranggapan bahwaseseorang telanjang belum tentu dapat merangsang hasral seskual pihak lain (atau apapun lah redaksionalnya). Nanti pake baju ketat karena meninbulkan hasrat seksual dikenai kriteria pornografi..trus gmn ma orang2 yang emg otaknya mesum yang ngeliat cewek bentar aja langsung horny. Apakah ce tadi dimasukin kriteria melanggar pornografi?
Nah untuk memperjelas arti pornografi, kita bs melihat ke UU Pornografi yaitu:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat
dari pasal ini sebenernya jelas bahwa pornografi bukan hanya menyangkut ke pembangkitan hasrat seksual, tapi yang sangat utama adalah dilanggarnya nilai2 kesusilaan dalam masyarakat. Gw setuju hasrat seksual tiap orang2 beda2 cara mendefinisikannya karena tiap orang ambang rangsang seksualnya juga berbeda2. Tetapi nilai2 kesusilaan dalam masyarakat gw rasa hampir semua orang juga tau jika melakukan aktivitas seksual seperti memperlihatkan alat vital, berciuman, atau bahkan ML di tempat umum adalah hal2 yang melanggar nilai2 kesusilaan dalam masyarakat.
JAdi kesimpulannya inti dari pornografi adalah bukan hanya terbangkitnya hasrat seksual (karena ambang tiap orang beda2), tetapi bnatasan pornografi yang mempertegas yaitu: terlanggarnya nilai2 kesusilaan masyarakat.
Enough 4 today
riandgreat
No comments yet.
Leave a Reply
-
Recent
- UU Pornografi : hasrat seksual kah parameternya? Legalisasi kekerasan kah?
- UU Pornografi
- Sebuah tempat, berjuta makna
- mari berwisata
- minal aidin wal faidzin
- ramadhan taun ini
- Bapak Oh Bapak
- Ahmadiyah, Gusdur, Kebebasan beragama, Penodaan Agama.
- Puisi Untuk Mama
- Surat Cinta
- GW SETUJU BBM NAEK!!!
- Kontroversi-kontreversi Soeharto
-
Links
-
Archives
- November 2008 (2)
- October 2008 (3)
- September 2008 (3)
- June 2008 (1)
- May 2008 (2)
- February 2008 (2)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
