Riandgreat’s Weblog

Simple

UU Pornografi

Entah apa alasan dibalik penolakan terhadap uu pornografi, hanya selama ini terdapat perdebatan antara pro dan kontra uu tersebut, singkat saja Yg jadi permasalahan di masyarakat antara lain :

1.Batasan Pornografi yang tidak jelas
2.UU pornografi dapat menghancurkan keragaman, kebhinekaan dan nilai2 budaya Indonesia
3.UU pornografi dapat mengganggru riltual keagamaan..

Sementara ini gw cb ngasih opini untuk point 1
“batasan pornografi tdk jelas. BAnyak yang berpendapat UU pornografi menimbulkan multi tafsir terutama dalam hal “pornografi”. BAnyak yang beranggapan bahwaseseorang telanjang belum tentu dapat merangsang hasral seskual pihak lain (atau apapun lah redaksionalnya). Nanti pake baju ketat karena meninbulkan hasrat seksual dikenai kriteria pornografi..trus gmn ma orang2 yang emg otaknya mesum yang ngeliat cewek bentar aja langsung horny. Apakah ce tadi dimasukin kriteria melanggar pornografi?

Nah untuk memperjelas arti pornografi, kita bs melihat ke UU Pornografi yaitu:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat

dari pasal ini sebenernya jelas bahwa pornografi bukan hanya menyangkut ke pembangkitan hasrat seksual, tapi yang sangat utama adalah dilanggarnya nilai2 kesusilaan dalam masyarakat. Gw setuju hasrat seksual tiap orang2 beda2 cara mendefinisikannya karena tiap orang ambang rangsang seksualnya juga berbeda2. Tetapi nilai2 kesusilaan dalam masyarakat gw rasa hampir semua orang juga tau jika melakukan aktivitas seksual seperti memperlihatkan alat vital, berciuman, atau bahkan ML di tempat umum adalah hal2 yang melanggar nilai2 kesusilaan dalam masyarakat.

JAdi kesimpulannya inti dari pornografi adalah bukan hanya terbangkitnya hasrat seksual (karena ambang tiap orang beda2), tetapi bnatasan pornografi yang mempertegas yaitu: terlanggarnya nilai2 kesusilaan masyarakat.
Enough 4 today

riandgreat

November 10, 2008 - Posted by | Politik Dalam Negeri |

No comments yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.