UU Pornografi : hasrat seksual kah parameternya? Legalisasi kekerasan kah?
frase “membangkitkan hasrat seksual” emang sulit didefinisikan dan bs jadi ‘frase karet’, mkanya pada pasal tersebut ditambahin frase “dan atau melanggar kesusilaan yang berlaku di masyarakat”, gw remind lagi yah BAB I pasal 1 secara lengkap:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Bold hitam adalah frase karet, dan bold merah adalah frase yang mempertegas. Jadi pornografi harus memenuhi 2 atau salah satu kriteria tersebut. Kalaupun hanya 1 kriteria yang terpenuhi, kriteria yang dimaksud adalah yang “dan atau melanggar nilai kesusilaan”. Di sini kita juga harus memahami mengapa frase “yang dapat membangkitkan hasrat seksual” diletakan di awal dibandingkan dengan frase “dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”
Hal ini disebabkan oleh inti dari uu pornografi ini adalah berdasarkan nilai-nilai kesusila masyarakat, bukan hanya hasrat seksual (yang selama ini dijadikan alat untuk mendebat UU ini).
Berhubung membangkitkan itu bersifat dgn ambang tiap orang berbeda2, oleh karena itu dipertegas dgn nilai2 kesusilaan masyarakat. Gw tergeliktik dengan contoh kasus temen gw yang berkata “nanti klo ada orang yang pake kaos miyabi (becanda version) gmn? apa dia kena uu pornografi?.”
-
Recent
- UU Pornografi : hasrat seksual kah parameternya? Legalisasi kekerasan kah?
- UU Pornografi
- Sebuah tempat, berjuta makna
- mari berwisata
- minal aidin wal faidzin
- ramadhan taun ini
- Bapak Oh Bapak
- Ahmadiyah, Gusdur, Kebebasan beragama, Penodaan Agama.
- Puisi Untuk Mama
- Surat Cinta
- GW SETUJU BBM NAEK!!!
- Kontroversi-kontreversi Soeharto
-
Links
-
Archives
- November 2008 (2)
- October 2008 (3)
- September 2008 (3)
- June 2008 (1)
- May 2008 (2)
- February 2008 (2)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS

