Riandgreat’s Weblog

Simple

UU Pornografi : hasrat seksual kah parameternya? Legalisasi kekerasan kah?

frase “membangkitkan hasrat seksual” emang sulit didefinisikan dan bs jadi ‘frase karet’, mkanya pada pasal tersebut ditambahin frase “dan atau melanggar kesusilaan yang berlaku di masyarakat”, gw remind lagi yah BAB I pasal 1 secara lengkap:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Bold hitam adalah frase karet, dan bold merah adalah frase yang mempertegas. Jadi pornografi harus memenuhi 2 atau salah satu kriteria tersebut. Kalaupun hanya 1 kriteria yang terpenuhi, kriteria yang dimaksud adalah yang “dan atau melanggar nilai kesusilaan”. Di sini kita juga harus memahami mengapa frase “yang dapat membangkitkan hasrat seksual” diletakan di awal dibandingkan dengan frase “dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”
Hal ini disebabkan oleh inti dari uu pornografi ini adalah berdasarkan nilai-nilai kesusila masyarakat, bukan hanya hasrat seksual (yang selama ini dijadikan alat untuk mendebat UU ini).
Berhubung membangkitkan itu bersifat dgn ambang tiap orang berbeda2, oleh karena itu dipertegas dgn nilai2 kesusilaan masyarakat. Gw tergeliktik dengan contoh kasus temen gw yang berkata “nanti klo ada orang yang pake kaos miyabi (becanda version) gmn? apa dia kena uu pornografi?.”

miyabi

Read more »

November 10, 2008 Posted by | Debat | | 1 Comment

   

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.